Bangunan

PBG & SLF

Mau bangun atau renovasi kantor, toko, gudang? PBG (dulu IMB) wajib ada. Kita koordinasi berkas dan pengajuannya lewat SIMBG.

± [—] hari kerja (tergantung pemda)Mulai dari Rp —Bisa online
01

Untuk siapa

  • Pemilik bangunan usaha yang baru dibangun atau direnovasi
  • Kantor, toko, gudang, dan tempat produksi
02

Yang kamu dapat

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bila dibutuhkan
  • Pendampingan saat verifikasi
03

Dokumen yang disiapkan

Centang yang sudah siap. Daftar ini bisa dicetak atau disimpan sebagai PDF.

04

Alur pengurusan

  1. Survei & cek persyaratan lokasi
  2. Koordinasi gambar teknis dengan tenaga ahli
  3. Pengajuan lewat SIMBG
  4. Verifikasi & pembayaran retribusi
  5. Penerbitan PBG (dan SLF bila perlu)
05

Biaya

Biaya jasa SIURp —
Biaya resmiDirinci terpisah

Retribusi PBG ditetapkan pemda dan dirinci terpisah; biaya tenaga ahli gambar teknis juga dipisah.

Hitung estimasi total
06

Kalau tidak diurus

Bangunan tanpa PBG bisa dikenai sanksi administratif sampai penghentian kegiatan atau pembongkaran.

07

Dasar hukum

Aturan bisa berubah. Kami selalu cek ketentuan terbaru sebelum mengajukan.

08

Pertanyaan umum

Apa bedanya PBG dan IMB?

PBG menggantikan IMB sejak 2021 dan diajukan lewat sistem SIMBG.

Siap mulai?

Kirim dokumen yang sudah ada, sisanya kami bantu lengkapi.

Chat SIUPER