Bangunan
PBG & SLF
Mau bangun atau renovasi kantor, toko, gudang? PBG (dulu IMB) wajib ada. Kita koordinasi berkas dan pengajuannya lewat SIMBG.
01
Untuk siapa
- Pemilik bangunan usaha yang baru dibangun atau direnovasi
- Kantor, toko, gudang, dan tempat produksi
02
Yang kamu dapat
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bila dibutuhkan
- Pendampingan saat verifikasi
03
Dokumen yang disiapkan
Centang yang sudah siap. Daftar ini bisa dicetak atau disimpan sebagai PDF.
04
Alur pengurusan
- Survei & cek persyaratan lokasi
- Koordinasi gambar teknis dengan tenaga ahli
- Pengajuan lewat SIMBG
- Verifikasi & pembayaran retribusi
- Penerbitan PBG (dan SLF bila perlu)
05
Hitung estimasi total
Biaya
Biaya jasa SIURp —
Biaya resmiDirinci terpisah
Retribusi PBG ditetapkan pemda dan dirinci terpisah; biaya tenaga ahli gambar teknis juga dipisah.
06
Kalau tidak diurus
Bangunan tanpa PBG bisa dikenai sanksi administratif sampai penghentian kegiatan atau pembongkaran.
07
Dasar hukum
- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Aturan bisa berubah. Kami selalu cek ketentuan terbaru sebelum mengajukan.
08
Pertanyaan umum
Apa bedanya PBG dan IMB?
PBG menggantikan IMB sejak 2021 dan diajukan lewat sistem SIMBG.
Siap mulai?
Kirim dokumen yang sudah ada, sisanya kami bantu lengkapi.


